LPS Punya Akses Likuiditas Baru untuk Selamatkan Bank Terdampak Corona
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki wewenang menerbitkan surat utang melalui mekanisme pasar guna mencari pendanaan. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
"LPS boleh mengeluarkan surat utang atas nama sendiri untuk kemudian dijual kepada investor. Ini bagian dari upaya LPS untuk mencari dana," kata dia dalam video conference, Rabu (4/1).
Halim menjelaskan, LPS saat ini memiliki empat cara memperoleh pendanaan yang diatur dalam UU LPS dan UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan . Pertama, dana LPS diperoleh dari premi yang dibayarkan oleh bank sebesar 0,2% dari rata-rata simpanan. Premi tersebut dibayarkan setiap tahun.
(Baca: BI Jaga Rupiah Tak Capai Skenario Rp 17.500 per Dolar AS akibat Corona)
Kedua, dana LPS bisa diperoleh dari penjualan bank yang mengalami kegagalan. Ketiga, dana dapat berasal dari pemerintah bila modal LPS berada di bawah Rp 4 triliun.
"Kemudian terakhir, kami bisa mendapat dari pihak lain. Ini sudah diatur dalam UU LPS dan PPKSK. Tetapi kata pihak lain ini perlu diperjelas, yang dituangkan dalam Perppu," ujar dia.