Insentif Dampak Corona, Pajak Perusahaan Diturunkan Jadi 22% Tahun ini

Rizky Alika
4 April 2020, 11:23
Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta
ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta per bulan yang akan berlaku pada April 2020.

Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sebelumnya 25% menjadi 22% untuk 2020 dan 2021 serta menjadi 20% pada 2022. Insentif ini diberikan untuk membantu para wajib pajak badan yang tertekan karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19).

"Sebagai akibat dari penurunan tarif, maka penghitungan dan setoran angsuran PPh badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan masa pajak setelahnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, seperti dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Sabtu (4/4).

(Baca: Sri Mulyani: Skenario Terburuk Dampak Corona, Ekonomi RI Minus 0,4%)

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif yang berlaku tahun lalu, yakni 25%. 

Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 ialah sebagai berikut:

1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (paling lambat 15 April 2020) ialah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 dengan tarif baru, yaitu 22%.

(Baca: Dampak dan Risiko Defisit Anggaran hingga 5,07% untuk Atasi Corona)

Ditjen Pajak mengimbau para wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019. "Supaya wajib pajak badan dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25," ujar Yoga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...