Asuransi Ingatkan Nasabah Rambu-rambu Menunda Bayar Premi saat Corona
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menilai perusahaan asuransi tak wajib menunda pembayaran premi meski sudah ada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan terkait penaganan dampak Covid-19 bagi industri tersebut.
"Sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical, bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam siaran resmi terkait sikap AJII.
Dalam Surat OJK nomor S-11/D.05/2020 yang terbit pada 30 Maret 2020 dijelaskan bahwa industri asuransi dapat relaksasi penundaan selama 4 bulan pembayaran premi yang jatuh tempo, baik untuk nasabah perorangan atau korporasi. Namun, menurut AJII, hal itu hanya wajib dilakukan bila perusahaan mengakui tagihan premi berusia 4 bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
"Sehingga merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi," kata Budi menambahkan.
(Baca: OJK Beri Keringanan Asuransi, Leasing, dan Dapen, Berikut Rinciannya)
AAJI meminta nasabah memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka. Langkah menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi atau tidak diperhitungkan dalam rencana keuangan.