DPR Putuskan Tunda Rapat Pembahasan RUU Minerba karena Virus Corona

Image title
6 April 2020, 13:20
esdm, minerba, dpr, ruu minerba
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif (tengah) memaparkan kinerja saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). DPR akhirnya menunda Rapat Kerja terkait RUU Minerba dengan Kementerian ESDM karena virus corona.

DPR akhirnya menunda pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Penundaan tersebut terkait pandemi virus corona.

Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI disebutkan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI yang akan dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2020 pukul 10.00 WIB ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut. Surat tersebut diterbitkan pada Jumat, 3 April 2020.

Rapat tersebut rencananya akan membahas RUU Minerba dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan. Surat tersebut merupakan surat jawaban DPR atas permohonan penundaan Raker yang diajukan oleh Kementerian ESDM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi tidak banyak berkomentar terkait surat itu. Dia mengatakan pemerintah memusatkan perhatian terhadap upaya mengatasi Covid-19.

"Sementara ini kami fokus penanganan corona dulu," ujar Agung ke Katadata.co.id pada Senin (6/4).

Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:

Menyusul surat kami Nomor LG/04666/DPRRI/IV/2020 tanggal 1 April 2020. Hal : Undangan Rapat Kerja serta memperhatikan surat Sekjen Kementerian ESDM RI Nomor : 529/04/SJN.R/2020 tanggal 3 April 2020. Hal : Permohonan Penundaan Raker, dan sesuai arahan Pimpinan Komisi VII DPR RI, bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Rapat Kerja Komisi VII DPR RI secara Protokol Waspada Covid-19 (secara fisik dan virtual meeting) dengan Menteri ESDM RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Perindustrian RI, dan Menteri Keuangan RI, yang semula akan dilaksanakan pada hari Rabut, 8 April 2020 pukul 10.00 WIB mengalami penundaan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

(Baca: ESDM Sebut Aturan Baru Minerba Tak Otomatis Perpanjang Kontrak Tambang)

Sebelumnya, Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR secara resmi membentuk Panitia kerja (Panja) RUU Minerba. Panja dibentuk setelah pemerintah dan Komisi VII menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Minerba.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...