DPR Beri Beberapa Catatan untuk OJK Terkait Keringanan Kredit Bank

Image title
7 April 2020, 19:51
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Melalui rapat kerja virtual, Wimboh menyampaikan kepada Komisi XI DPR bahwa kebijakan keringanan kredit sudah dijalankan oleh beberapa bank dan perusahaan pembiayaan.
ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Melalui rapat kerja virtual, Wimboh menyampaikan kepada Komisi XI DPR bahwa kebijakan keringanan kredit sudah dijalankan oleh beberapa bank dan perusahaan pembiayaan.

Melalui rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terkini kebijakan keringanan kredit.

Kepada Komisi XI DPR, Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, kebijakan keringanan kredit sejauh ini tengah dijalankan, baik oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Dari sisi perbankan, Wimboh menyebut, kebijakan keringanan kredit telah dilakukan oleh beberapa bank, termasuk bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) misalnya, per 31 Maret 2020 telah melakukan restrukturisasi 134.000 debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dengan total nilai Rp 14,9 triliun.

“Bank lainnya mungkin sudah, tapi belum melaporkan. Dan ini kami memonitor rutin dan detail, supaya masyarakat paham,” ujar Wimboh saat raker virtual dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/4).

Sementara dari perusahaan pembiayaan, Wimboh mengatakan, dari 183 perusahaan pembiayaan, 14 perusahaan telah melaporkan menerima pengajuan keringan kredit. Hingga 31 Maret 2020, total ada 11.235 permohonan kredit yang masuk, dengan 10.206 permohonan telah direstrukturisasi.

Ia menambahkan, secara prinsip seluruh bank akan mengikuti kebijakan keringanan kredit, sebab jika tidak dilakukan maka akan berimbas pada macetnya kredit dan akan dilakukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).

Meski mengapresiasi capaian sementara dari kebijakan keringanan kredit, Komisi XI memberikan beberapa catatan kepada OJK, untuk diperhatikan dan dicarikan solusinya.

(Baca: Imbas Corona, BRI Restrukturisasi Kredit 134 Ribu Debitur UMKM)

Pertama, DPR meminta OJK lebih gencar melakukan edukasi terkait kebijakan keringanan kredit yang diberikan dan menyiapkan langkah lanjutan yang terukur, dengan berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...