Libatkan Polisi & TNI, Anies Terapkan PSBB DKI Jakarta Mulai 10 April
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat 10 April 2020 hingga dua pekan ke depan. Dengan aturan ini, sejumlah kebijakan pembatasan bersifat lebih tegas akan diterapkan selama 14 hari tersebut untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebelum aturan PSBB ini diberlakukan, pihaknya akan lebih dahulu menggelar sosialisasi selama dua hari, pada Rabu (8/4) dan Kamis (9/4) besok. Untuk mengawasi berjalannya aturan tersebut, pemerintah provinsi akan menggandeng TNI dan Polri.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata dia saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Selasa (7/4).
(Baca: Beberapa Sektor Usaha Terancam Mati Akibat Pemberlakuan PSBB )
Anies menyatakan, secara prinsip selama ini pihaknya sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan di Jakarta. Misalnya, di tempat ibadah, sekolah, moda transportasi dan sebagainya. Dengan pemberlakuan aturan tersebut, seluruh aktivitas masyarakat dibatasi, termasuk beberapa kegiatan perekonomian.
Namun, menurutnya masih ada delapan sektor yang dapat beroperasi dengan normal seperti kesehatan, pangan, energi, komunkasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian ritel, seperti warung toko kelontong dan industri strategis lainnya.
(Baca: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 247, Terbanyak dari Jakarta & Jabar)
Bagi masyarakat yang terdampak, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sembako dan kebutuhan pangan yang akan didistribusikan mulai Kamis (9/4) . "Kami menyediakan bantuan bersama jajaran TNI dan Polri akan mulai distribusi sembako sejak kamis di kawasan-kawasan padat penduduk," kata Anies.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.
(Baca: Menkes Kabulkan PSBB, 6 Kegiatan di Jakarta Dibatasi Demi Cegah Corona)
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis diktum kesatu Kemenkes tersebut yang diterima katadata.co.id, Selasa (7/4).
Dalam Kemenkes tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga diwajibkan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Adapun PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari dengan kemungkinan perpanjangan jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.