Menkes Kabulkan PSBB, 6 Kegiatan di Jakarta Dibatasi Demi Cegah Corona

Ameidyo Daud Nasution
7 April 2020, 18:45
PSBB, jakarta, virus corona
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.hp.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Kementerian Kesehatan akhirnya mengabulkan permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan lampu hijau ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhak membatasi sejumlah hal demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, ada enam kegiatan dibatasi saat PSBB berlangsung. Aktivitas tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya, moda transportasi, serta kegiatan lain terkait pertahanan dan keamanan.

Advertisement

“Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika ada bukti penyebaran,” bunyi Pasal 13 ayat (2) Permenkes 9 yang dikutip Selasa (7/4).

(Baca: Putus Penyebaran Covid-19, Pemerintah Minta Warga Jakarta Patuhi PSBB)

Dalam Pasal 13 ayat (2), peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pangan, bahan bakar minyak dan gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, ekspor-impor, komunikasi, industri, logistik, dan kebutuhan dasar lain.

Dalam ayat (3), kegiatan keagamaan hanya boleh berlangsung di rumah dan dihadiri keluarga secara terbatas. “Dengan berpedoman peraturan perundangan, fatwa, atau pandangan lembaga keagamaan resmi,” bunyi petikan ayat (6) Permenkes Nomor 9.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement