PSBB Disetujui Menkes, Dishub Jakarta Pastikan Tak Tutup Akses Jalan
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memastikan, tak menutup jalan-jalan protokol usai Menteri Kesehatan Terwan Agus Putranto meneken surat persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, seluruh pembatasan sosial dan fisik akan diawasi langsung oleh aparat TNI dan Polri.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pada prinsipnya aturan PSBB telah dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak awal penetapan status darurat corona. Kendati demikian, baru dijalankan pada moda transportasi massal yang dikelola pemerintah.
"Tidak ada penutupan jalan. Jadi prinsipnya kami bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan terhadap implementasi jaga jarak aman, apakah di angkutan umum maupun di kendaraan pribadi setelah daerah ditetapkan PSBB," kata Syafrin kepada katadata.co.id, Selasa (7/4).
Menurut Syafrin, upaya yang dilakukan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Setiap kendaraan baik itu pribadi dan angkutan umum wajib menjaga jarak aman. Tak hanya itu, untuk angkutan barang dan logistik meski operasionalnya tak dibatasi, seluruh pengemudi dan awak kendaraan harus menjaga jarak, serta diwajibkan menggunakan masker.
Meski begitu, penerapan PSBB yang lebih masif hingga saat ini masih menunggu arahan langsung dari Gubernur Anies Baswedan. "Nanti kami menunggu setelah ada PSBB ini artinya untuk social distancing atau physical distancing baru diterapkan secara masif apakah itu angkutan umum maupun kendaraan pribadi," kata Syafrin.
(Baca: Provinsi Jakarta Bersiap PSBB, Kemungkinan Libatkan Daerah Penyangga)
Adapun, penetapan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan kepala daerah dan Kepala Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dengan persetujuan Menteri Kesehatan, dengan kriteria kasus dan kematian meningkat cepat dan menyebar di beberapa wilayah. Terdapat kaitan epidomologis kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Seluruh kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik itu dari instansi pemerintah, swasta, pendidikan, perkantoran dan peribadatan secara resmi dilarang. Untuk moda transportasi umum, dilakukan pembatasan jumlah penumpang. Sementara, moda angkutan barang masih diperbolehkan beroperasi dengan normal.
Melalui penerapan PSBB, tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya banyak orang ditutup. Pengecualian diberikan pada supermarket, minimarket dan toko-toko yang menjual kebutuhan pokok, serta apotek dan toko peralatan medis.
Sebelumnya, usulan permintaan status PSBB dari Pemprov DKI Jakarta telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4) malam. Permintaan implementasi PSBB diajukan karena, tingkat kematian pasien positif virus corona di Jakarta telah mencapai 10%, jauh di atas rata-rata tingkat kematian secara global.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, diperlukan langkah ekstrim dengan melakukan karantina wilayah (lockdown) untuk memutus penularan. Kendati telah ditolak pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta kembali mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan untuk memberikan kebijakan tersendiri.
"Kepada Menteri Kesehatan kami meminta untuk segera menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk Jakarta," kata Anies, Kamis (2/4).
(Baca: Daerah Berstatus PSBB: 7 Kegiatan Dibatasi, 11 Jenis Usaha Tetap Buka)