Swalayan Boleh Buka hingga di Atas Jam 10 Malam Selama PSBB
Kementerian Perdagangan menerbitkan surat edaran untuk memastikan kelancaran distribusi pangan selama pembatasan sosial berskala besr untuk penanganan pandemi virus corona. Melalui surat edaran tersebut, jam kerja toko swalayan diperbolehkan melewati pukul 22.00 waktu setempat.
"Untuk operasional toko modern dan pasar diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing wilayah dari sisi keamanan dan sosial," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto kepada katadata.co.id, Selasa (7/4).
Suhanto mengatakan, edaran tersebut untuk menjaga kelancaran pasokan agar pemda tidak membatasi logistik angkutan bahan pangan. Hal tersebut dinilai perlu dalam rangka ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Surat Edaran tersebut bernomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menekennya pada 3 April 2020.
(Baca: Cegah Penularan Corona, Polri Lakukan 10.873 Kali Pembubaran Massa)
Adapun surat tersebut disusun dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Wododo terkait pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan pandemi Covid-19, serta menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang-barang kebutuhan masyarakat.