Alasan Pemerintah Terapkan PSBB: Masyarakat Tak Disiplin 'Jaga Jarak'

Ameidyo Daud Nasution
8 April 2020, 18:33
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerap
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemerintah beralasan ketidakdisiplinan warga hindari virus corona jadi alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan hari Jumat (8/4).

Pemerintah membeberkan alasan utama memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi virus corona Covid-19. Mereka beralasan jaga jarak fisik (physical distancing) yang selama ini dilakukan tidak efektif di tengah masyarakat.

Juru bicara penanganan nasional Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan masih banyak orang yang tak menjalankan kebijakan tersebut. Ini yang menyebabkan kasus positif corona di Indonesia mencapai 2.956 orang saat ini.

“Kami masih mendapatkan ketidakefektifan pelaksanaan (pembatasan fisik) ini akibat disiplin yang masih belum kita bangun bersama-sama di tengah masyarakat,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Covid-19 Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (8/8).

(Baca: Aturan Rinci PSBB Jakarta yang Berlaku Mulai 10 April 2020)

Atas dasar itu, pemerintah memperkuat kebijakan pembatasan fisik bagi masyarakat dengan menerapkan PSBB di daerah. Yurianto mengatakan, PSBB tak bisa dimaknai melarang, namun hanya membatasi masyarakat beraktivitas.

“Karena kita sama-sama pahami faktor pembawa penyakit ini adalah manusia. Oleh karena itu, sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktivitas sosial manusia itu sendiri,” kata dia.

Dia lantas meminta agar masyarakat dapat mematuhi penerapan PSBB. Sejauh ini, pembatasan baru akan diterapkan di Jakarta mulai hari Jumat (8/4) hingga dua pekan mendatang.

Penetapan penerapan PSBB di Jakarta sesuai dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hampir seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi, kecuali delapan sektor.

Delapan sektor tersebut, antara lain kesehatan, pangan, energi, komunkasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian ritel, seperti warung toko kelontong dan industri strategis lainnya.

Bagi masyarakat yang terdampak, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sembako dan kebutuhan pangan yang akan didistribusikan mulai Kamis (9/4) . "Kami menyediakan bantuan bersama jajaran TNI dan Polri akan mulai distribusi sembako sejak kamis di kawasan-kawasan padat penduduk," kata Anies.

(Baca: PSBB di Jawa Barat Masih Terganjal Data dari Bogor, Depok dan Bekasi)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...