Jawa Barat Resmi Ajukan PSBB untuk Wilayah Depok, Bogor dan Bekasi

Dimas Jarot Bayu
8 April 2020, 19:27
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah Jaw
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ama.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah Jawa Barat untuk memantau kesiapan penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 salah satunya mengenai stok sembako bagi masyarakat serta kesiapan menjadikan RSHS sebagai rumah sakit khusus Covid-19 apabila terjadi kemungkinan penyebaran secara masif.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah. Kelima wilayah tersebut antara lain, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB dari kelima wilayah tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Pemprov Jawa Barat pun telah merekap surat dari lima wilayah tersebut dan langsung mengajukan status PSBB di lima wilayah tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Hari ini Pemprov Jawa Barat mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. Nanti akan di-review oleh Kemenkes. Mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Ridwan Kamil, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Pria yang akrab disapa Emil ini berharap, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dapat berada satu klaster PSBB dengan Jakarta, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Dengan demikian, PSBB dilakukan dalam satu klaster Jabodetabek.

(Baca: Menkes Kabulkan PSBB, 6 Kegiatan di Jakarta Dibatasi Demi Cegah Corona)

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat 70% penyebaran virus corona secara nasional ada di wilayah Jabodetabek. Selain itu, penyatuan klaster agar berbagai kebijakan PSBB di Jakarta, juga dapat diikuti oleh wilayah penyangga Ibu Kota lainnya.

"Apapun yang DKI Jakarta putuskan, kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami, yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," kata Emil.

Lebih lanjut, ia menyatakan wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, telah mempersiapkan diri jika permohonan PSBB disetujui. Pihak Kepolisian di lima wilayah tersebut, juga telah melakukan simulasi keamanan jika PSBB diterapkan.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim telah meminta Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan, membuat surat pengajuan PSBB secepatnya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...