PNM Berikan Penundaan Cicilan Kredit 109 Ribu Debitur Terdampak Corona
PT Permodalan Nasional Madani (PMN) mengumumkan, telah memberikan keringanan kredit bagi debitur, yang usahanya terdampak pandemi corona.
Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi mengungkapkan, hingga 31 Maret 2020, tercatat ada 109.733 nasabah sudah mendapat keringanan kredit. Bentuk keringanan yang diberikan PNM adalah, penundaan pembayaran cicilan kredit.
“Jumlahnya terus bertambah, sejalan dengan pembatasan-pembatasan di beberapa daerah yang mempengaruhi kegiatan usaha debitur,” kata Arief, kepada katadata.co.id, Rabu (8/4).
Ia menambahkan, meski pandemi corona belum menunjukkan tanda-tanda reda, PNM tetap akan terus menyalurkan pembiayaan. Namun, jumlahnya ia katakan, tentu akan lebih sedikit dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Arief mengatakan pada Maret 2020, PNM hanya mengalurkan pembiayaan sebanyak Rp 1,61 triliun.
“(Tetap menyalurkan) sekadar memenuhi permintaan nasabah, agar usahanya tetap dapat berjalan,” ujarnya.
Berdasarkan data PNM, total sepanjang kuartal I 2020, PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 5,98 triliun, naik 64,91% dibandingkan 2019. Meski mengalami peningkatan, namun pertumbuhan kuartal I 2020 jauh lebih kecil dibanding kuartal I 2019 yang mampu tumbuh 85,43% dibandingkan periode sebelumnya.
(Baca: Efek Corona, Permohonan Keringanan Kredit Leasing Capai 9 Ribu Debitur)