PSBB Resmi Diterapkan, Anies Tak Larang Penggunaan Mobil Pribadi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan melarang penggunaan mobil pribadi selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menekan pandemi virus corona yang akan dimulai pada Jumat (10/4). Sementara moda transportasi massal seperti bus dan kereta, akan dibatasi jam operasional dan kapasitasnya.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Basewedan mengatakan, setiap moda transportasi maksimal mengangkut penumpang sebanyak 50% dari total kapasitas, termasuk pada mobil pribadi. Hal itu dilakukan agar semua orang melakukan pembatasan kontak fisik atau physical distancing untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tapi harus ada physical distancing artinya kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpangnya dibatasi, tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/3).
(Baca: Libatkan Polisi & TNI, Anies Terapkan PSBB DKI Jakarta Mulai 10 April)
Implementasi aturan tersebut akan secara langsung diawasi oleh aparat keamanan baik itu dari Polri maupun TNI di lapangan. Kendati demikian, detail aturan dan sanksi bagi para pelanggar saat ini masih dalam pembahasan.
Sementara dalam dua hari ke depan hingga PSBB resmi diterapkan, pemerintah masih akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Jakarta. "Nanti diatur dalam aturan secara detail. tapi intinya adalah akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," kata dia.
Ia juga menegaskan aktivitas masyarakat akan dibatasi selama PSBB, termasuk untuk beberapa kegiatan perekonomian. Namun, masih ada delapan sektor yang masih dapat beroperasi normal, seperti ,kesehatan, pangan, energi, komunkasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian ritel seperti warung toko kelontong dan industri strategis lainnya.
Pemprov DKI juga akan memberikan bantuan sembako dan kebutuhan pangan yang akan didistribusikan mulai Kamis (9/4). "Kami menyediakan bantuan bersama jajaran TNI dan Polri akan mulai distribusikan sembako di kawasan-kawasan padat penduduk," kata dia.
(Baca: Daerah Berstatus PSBB: 7 Kegiatan Dibatasi, 11 Jenis Usaha Tetap Buka)
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis diktum kesatu Kemenkes..
Dalam Kemenkes tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga diwajibkan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Adapun PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.