PSBB Resmi Diterapkan, Anies Tak Larang Penggunaan Mobil Pribadi

Image title
8 April 2020, 06:43
mobil pribadi,pembatasan sosial berskala besar, penggunaan mobil pribadi, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Ilustrasi. Pemerintah provinsi DKI Jakarta tak akan melarang penggunaan mobil pribadi selama PSBB, tetapi membatasi kapasitasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan melarang penggunaan mobil pribadi selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menekan pandemi virus corona yang akan dimulai pada Jumat (10/4). Sementara moda transportasi massal seperti bus dan kereta, akan dibatasi jam operasional dan kapasitasnya.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Basewedan mengatakan, setiap moda transportasi maksimal mengangkut penumpang sebanyak 50% dari total kapasitas, termasuk pada mobil pribadi. Hal itu dilakukan agar semua orang melakukan pembatasan kontak fisik atau physical distancing untuk memutus rantai penularan Covid-19. 

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tapi harus ada physical distancing artinya kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpangnya dibatasi, tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/3).

(Baca: Libatkan Polisi & TNI, Anies Terapkan PSBB DKI Jakarta Mulai 10 April)

Implementasi aturan tersebut akan secara langsung diawasi oleh aparat keamanan baik itu dari Polri maupun TNI di lapangan. Kendati demikian, detail aturan dan sanksi bagi para pelanggar saat ini masih dalam pembahasan.

Sementara dalam dua hari ke depan hingga PSBB resmi diterapkan, pemerintah masih akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Jakarta. "Nanti diatur dalam aturan secara detail. tapi intinya adalah akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," kata dia.

Ia juga menegaskan aktivitas masyarakat akan dibatasi selama PSBB, termasuk untuk beberapa kegiatan perekonomian. Namun,  masih ada delapan sektor yang masih dapat beroperasi normal, seperti ,kesehatan, pangan, energi, komunkasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian ritel seperti warung toko kelontong dan industri strategis lainnya.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...