Sebanyak 5.047 Buruh di Jawa Barat Kena PHK Imbas Pandemi Covid-19
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat sebanyak 5.047 buruh terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Data tersebut hingga 5 April yang disebabkan pandemi virus corona atau Covid-19.
PHK tersebut dilakukan oleh 1.476 perusahaan atau industri. "Jumlah buruh di perusahaan tersebut sebanyak 53.465 orang dan sebanyak 5.047 terkena PHK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar M Ade Afriandi, Rabu (8/4) dikutip dari Antara.
Ade mengatakan pihaknya telah menyampaikan verifikasi data perusahaan dan buruh yang terkena dampak pandemi corona kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja.
(Baca: Dampak Corona di RI, 1.266 Hotel Ditutup & 150 Ribu Pekerja Dirumahkan)
Dalam laporkan tersebut juga disebutkan sebanyak 34.365 pekerja di Jabar diliburkan dan 14.053 orang dirumahkan sejak pandemi corona.
Ade mengatakan pekerja atau buruh yang dirumahkan akibat perusahaan mengalami tekanan keuangan. "Kami mendorong agar tidak ada PHK. Pekerja yang dirumahkan masih mendapatkan upah, tetapi besarannya hasil kesepakatan perundingan perusahaan dan serikat pekerja," kata Ade.
Ade mengatakan Disnakertrans Jabar sejak 17 Maret hingga 27 Maret 2020 memantau banyak perusahaan atau industri di Jabar merasakan dampak pandemi corona. Penyebabnya di antaranya kesulitan industri mendapatkan bahan baku impor.
"Artinya dari 502 perusahaan yang dipantau dari periode 17 sampai 27 Maret itu sebanyak 88,6% terkapar," katanya.
Adapun Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut kepada Kompas, pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK akibat pandemi corona secara nasional sebanyak 130.456 orang. Data tersebut hingga 4 April 2020, baik dari perusahaan formal atau pun sektor non-formal.
(Baca: Kemenperin Tak Larang Industri Beroperasi di Tengah Pandemi Corona)
Lebih lanjut ia mengatakan salah satu antisipasi awal menyikapi dampak Covid-19 terhadap buruh yakni dengan menyediakan program jaminan sosial dari Pemprov Jabar sebesar Rp 500 ribu per bulan.
"Kemudian ada pula program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat. Jadi, instruksi Gubernur kami jalankan selain melakukan pendataan dan pengawasannya," kata dia.
Pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang berdomisili di luar Jabodetabek. Sedangkan warga Jabodetabek mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600 ribu per bulan.
(Baca: Syarat dan Ketentuan Penyaluran BLT 600 ribu dari Pemerintah)