Syarat dan Prosedur Penyaluran BLT Rp 600 Ribu oleh Pemerintah

Pingit Aria
8 April 2020, 13:54
Sejumlah tukang becak di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (5/4/2020). Pemerintah akan memberikan BLT bagi warga miskin, termasuk para pekerja informal yang terdampak COVID-19. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Sejumlah tukang becak di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (5/4/2020). Pemerintah akan memberikan BLT bagi warga miskin, termasuk para pekerja informal yang terdampak COVID-19. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

Di tengah wabah Covid-19, pemerintah mengucurkan berbagai stimulus untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Salah satu stimulus itu adalah bantuan langsung tunai atau BLT.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui penyaluran BLT Corona sebesar Rp 600 ribu per keluarga dan akan diberikan selama tiga bulan. Pemerintah mengalokasikan BLT ini bagi warga yang berada di luar Jabodetabek.

Advertisement

"Rencana kami akan lakukan (penyaluran BLT) secepatnya dimulai bulan ini, tapi tentunya karena baru diputuskan hari ini kami perlu untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat terbatas melalui video conference, Selasa (7/4).

Ia menambahkan, tidak semua warga miskin di luar Jabodetabek akan mendapatkan BLT tersebut. Sebab, BLT hanya akan diberikan kepada warga yang belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.

Meski tak semuanya menerima BLT, berikut adalah data penduduk miskin di Indonesia:  

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada 9 juta keluarga di luar Jabodetabek yang diperkirakan menerima BLT dari pemerintah. Hanya saja pemerintah tengah merinci jumlah pasti penerima BLT tersebut.

(Baca: Jakarta Lakukan PSBB Atasi Covid-19, Ini Dampaknya ke Polusi Udara)

Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi corona:

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement