Harga Gula Melambung, KPPU Salahkan Kementerian Perdagangan

Image title
9 April 2020, 11:59
harga gula, kppu, kemendag
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/wsj.
Warga mengantre untuk membeli beras dan gula pasir saat digelar operasi pasar murah di halaman Kantor Bulog Divre Jatim, Surabaya, Jawa TImur, Sabtu (21/3/2020). KPPU menyalahkan lambatnya Kemendag dalam mengantisipasi kenaikan harga gula.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyalahkan lambatnya kinerja Kementerian Pergangan (Kemendag) untuk menekan harga gula pasir konsumsi yang terus melambung. Akibatnya, hingga 3 April 2020 KPPU masih menemukan 34 provinsi masih menjual gula pasir di atas harga eceran tertinggi (HET).

Anggota KPPU Guntur Saragih mengatakan jumlah konsumsi gula pasir setiap tahun datanya tak berubah signifikan. Seharusnya, Kemendag dapat mengeluarkan surat perizinan impor (SPI) lebih cepat dan memangkas persyaratan-persyaratan bagi para importir.

"Masalahnya sejak beberapa tahun lalu memang soal bonafiditas kelayakan, seharusnya sudah sekian tahun Kemendag sudah tahu mana importir yang bonafit mana yang tidak," kata Guntur saat menggelar teleconference di Jakarta, Rabu (8/4).

Akibat lamanya proses impor, harga gula di pasaran semakin melambung. Berdasarkan temuan KPPU pada 34 provinsi rata-rata harganya menyentuh angka Rp 18.000 per kilogram. Bila mengacu ketentuan pemerintah sesuai HET, harga jual gula pasir pedagang seharusnya ditetapkan Rp 12.500 per kilogram.

(Baca: Gula Mentah Impor Masuk, Mendag Janjikan Harga Gula Segera Turun)

Sementara harga gula pasir premium berdasarkan situs Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) pada Kamis (9/4) masih stabil tinggi sekitar Rp 18.000 per kilogram.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...