Jokowi Minta Pengusaha Tak PHK Karyawan saat Pandemi Corona

Dimas Jarot Bayu
9 April 2020, 16:53
pandemi corona, Jokowi,
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Jokowi mengajak pengusaha mempertahankan pekerjanya.

Presiden Joko Widodo meminta para pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pegawainya. Jokowi menngatakan tantangan yang saat ini dihadapi akibat mewabahnya virus corona Covid-19 tidaklah mudah.

Seluruh elemen masyarakat, mulai dari pengusaha, pekerja pabrik, pedagang hingga buruh merasakan dampak dari corona. Meski demikian, dia mengajak menghadapi pandemi corona bersama-sama.

“Saya ajak pengusaha berusaha keras mempertahankan para pekerjanya,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4).

(Baca: Hak-Hak Karyawan Ramayana & 1,2 Juta Buruh Korban PHK Imbas Covid-19)

Kepala Negara juga mengajak seluruh pihak dapat peduli kepada masyarakat yang kurang mampu. Menurutnya, seluruh pihak harus bergotong royong secara nasional untuk membantu mereka.

Dengan demikian, Indonesia dapat mempertahankan capaian pembangunan saat ini. “Serta memanfaatkannya untuk lompatan kemajuan,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada dokter, perawat, dan tenaga medis yang berada di rumah sakit. Sebab, mereka merupakan garda terdepan dalam perang melawan corona di Indonesia. “Saya beri apresiasi tinggi dan itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini,” ujar dia.

(Baca: Sebanyak 5.047 Buruh di Jawa Barat Kena PHK Imbas Pandemi Covid-19)

Pandemi corona memukul industri nasional yang menyebabkan banyak perusahaan melakukan PHK karyawan, di antaranya PHK 87 karyawan di Ramayana City Plaza Depok, Jawa Barat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat per 7 April sebanyak 74.430 perusahaan melakukan kebijakan PHK dan merumahkan pekerja atau buruh. Total pekerja/buruh yang terkena PHK atau dirumahkan sebanyak 1.200.031 orang.

Menaker Ida Fauziah dalam keterangan resminya Rabu (8/4) lalu mengatakan dampak tersebut dirasakan pada sektor formal dan informal. Di sektor formal, 39.977 perusahaan di sektor formal melakukan PHK dan merumahkan pekerja terhadap 1.010.579 orang.

Rincian lebih lanjutnya, 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan. Lalu sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan di-PHK. Di sektor informal, Ida menyatakan sebanyak 34.453 perusahaan melakukan kebijakan PHK dan merumahkan terhadap 189.452 pekerja.

(Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Diundur Sabtu Lusa, Kuota 164 Ribu/Minggu)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...