Mobil Pribadi Dibatasi 50% Kapasitas Penumpang Selama PSBB Jakarta

Image title
10 April 2020, 10:17
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerap
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.

DKI Jakarta resmi melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona mulai hari ini (10/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin (9/4) menyatakan PSBB akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Ia pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan teknis PSBB.

Pergub tersebut berisi 28 pasal mengatur pembatasan kegiatan selama masa PSBB berikut konsekuensi jika melanggarnya. Salah satunya adalah tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang yang masuk dalam Bagian Ketujuh Pasal 18.

Advertisement

Ayat (1) Pasal 18 berbunyi, selama pemberlakukan PSBB selama kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.

Kegiatan yang diperbolehkan, misalnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 beleid ini adalah kegiatan kerja di seluruh kantor instansi pemerintah, kantor perwakilan negara asing, BUMN yang turut bergerak di bidang penanganan virus Corona, dan pelaku usaha di beberapa sektor seperti kesehatan, bahan pangan, eneergi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta sektor kebutuhan sehari-hari.

(Baca: Jika Warga Disiplin di Rumah, Anies Harap Tak Perpanjang PSBB Jakarta)

Ayat (2) Pasal 18 mengecualikan pergerakan untuk kendaraan pribadi, angkutan orang dan kendaraan bermotor umum, serta angkutan perkretaapian.

Namun, ayat (4) Pasal 18 menyatakan penggunaan mobil penumpang pribadi hanya boleh dilakukan dengan ketentuan berikut: Pertama, pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement