Beda dengan Kemenkes, Ini Alasan Kemenhub Bolehkan Ojol Bawa Penumpang

Desy Setyowati
12 April 2020, 12:20
Kemenkes Larang, Ini Alasan Kemenhub Soal Ojol Bisa Angkut Penumpang
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan yang memungkinkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kementerian menegaskan bahwa regulasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Padahal, dalam lampiran poin D Permenkes disebutkan bahwa pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang. Kemenhub pun memberikan penjelasan terkait perbedaan poin ini dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menjelaskan, pada umumnya Permenhub sejalan dengan upaya pemerintah menekan penyebaran pandemi corona. Hal ini tecermin dari judul Permenhub.

“Juga diatur di dalam batang tubuh. Semakin disadari bahwa aturan yang kami buat ini bukan semata-mata rezim transportasi,” kata Umar saat video conference, Minggu (12/4).

(Baca: Kemenhub: Pengemudi Ojek Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB dengan Syarat)

Selain itu, kementerian mengaku sudah mengkaji detail regulasi terkait PSBB. Di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Permenkes.

“Semua referensi itu sudah kami baca dengan sungguh-sungguh. Tetapi dalam struktur hukum, ada tangung jawab kementerian yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi (transportasi),” kata Umar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...