Gojek & Grab Kaji Teknologi agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB

Desy Setyowati
12 April 2020, 12:42
Gojek & Grab Kaji Teknologi agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang baru, kementerian memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang dengan syarat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, aplikator seperti Gojek dan Grab harus menyiapkan teknologi yang mendukung.

Teknologi yang dimaksud yakni algoritma yang memungkinkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan perusahaan mengawasi mitra pengemudi ojek online agar sesuai dengan protokol kesehatan. “Mereka (Gojek dan Grab) bilang siap,” kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani saat video conference, Mingu (12/4).

Advertisement

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diterbitkan pada akhir pekan lalu (9/4). Pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

(Baca: Beda dengan Kemenkes, Ini Alasan Kemenhub Bolehkan Ojol Bawa Penumpang)

Namun, pada butir d, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu. Untuk bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang sepanjang tidak terkait aktivitas yang dilarang saat PSBB.

Selain itu, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar. Menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.

Yani mengatakan, kementerian sudah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan berbagi tumpangan (ride hailing). Supaya pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang meski ada PSBB, butuh pengawasan berlapis dari kementerian, perusahaan hingga pengguna.

(Baca: Aturan Menhub Luhut Bolehkan Pengemudi Ojek Angkut Penumpang saat PSBB)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement