Maskapai Terdampak Corona, Kemenhub Kaji Kenaikan Tiket Pesawat 100%

Desy Setyowati
12 April 2020, 13:08
Kemenhub Kaji Insentif Bagi Maskapai Penerbangan Terdampak Corona
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020).

Maskapai penerbangan mulai memangkas gaji hingga jumlah karyawan akibat pandemi corona. Kerugian perusahaan diprediksi meningkat dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji beberapa insentif.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, jumlah penumpang dibatasi 50% dari ketersediaan. Regulasi ini diterbitkan pada akhir pekan lalu (9/4).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengakui, kebijakan tersebut akan merugikan perusahaan. Karena biaya lebih besar dibanding pendapatan.  Namun, hal ini dalam rangka menekan penyebaran pandemi corona.

(Baca: 96% Pesawatnya Tak Beroperasi, AirAsia Potong Gaji Seluruh Karyawan)

“Kondisinya darurat. Kami tahu dengan pembatasan 50% ini otomatis merugi. Maka perhitungan terhadap Tarif Batas Atas (TBA) di Permenhub diperbolehkan untuk menambahkan,” kata Novie saat video conference, Minggu (12/4).

Saat ini, kementerian masih menghitung besaran kenaikannya dan diharapkan selesai hari ini. “Metodologinya bagaimana? Ya seolah-olah satu penumpang itu dua. Hitung-hitungan kasar ya hampir dua kali lipat, lalu pajak dan lainnya,” kata dia.

(Baca: Tumbangnya Bisnis Perjalanan dan Wisata Bali Terpapar Covid-19)

Setelah aturan itu dikeluarkan, maka maskapai penerbangan akan menyesuaikan tarifnya dalam tiga hari. “Misalnya, hari ini ditandatangani, maka tiga hari kemudian berlaku,” ujar dia.

Selain itu, kementerian berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan insentif kepada maskapai penerbangan dan operator. Misalnya, subsidi untuk operator navigasi maupun biaya kalibrasi yang diperkirakan mencapai Rp 110 miliar bisa ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kementerian juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) onderdil pesawat. “Ini supaya mereka bisa bertahan,” kata dia.

(Baca: Pandemi Corona Meluas, Kemenhub Kaji Ulang Subsidi Tiket Pesawat)

Selain itu, kementerian mengajukan alternatif subsidi lain bagi perusahaan. “Pembahasan sedang intensif di tingkat Kemenko Perekonomian,” kata Novie.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...