YLKI Minta Cabut Permenhub yang Bolehkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

Desy Setyowati
12 April 2020, 18:13
YLKI Minta Cabut Permenhub yang Bolehkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online melepaskan helm penumpang di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan yang memungkinkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah main-main dalam menangani penyebaran  pandemi corona.

Karena itu, YLKI meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini diterbitkan pada akhir pekan lalu (9/4).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, pemerintah seharusnya tidak melakukan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. “Pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini,” kata dia dalam keterangan resminya, Minggu (12/4).

Diterbitkannya Permenhub tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek. “Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan,” ujar Tulus.

(Baca: Aturan Menhub Luhut Bolehkan Pengemudi Ojek Angkut Penumpang saat PSBB)

Pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, pada butir d, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

Untuk bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang sepanjang tidak terkait aktivitas yang dilarang saat PSBB. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar. Menggunakan masker dan sarung tangan.

Selain itu, tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal. “Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor itu dusah disemprot disinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan,” katanya.

(Baca: Beda dengan Kemenkes, Ini Alasan Kemenhub Bolehkan Ojol Bawa Penumpang)

Tulus juga menilai, Permenhub tersebut bertolakbelakang secara operasional dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pengemudi ojek online juga hanya bisa mengangkut barang.

Ia menilai, jika Permenhub tersebut diimplementasikan maka PSBB tidak akan ada gunanya. “Karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kami minta aplikator ojek online tidak perlu mematuhi Permenhub ini,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...