CIMB Niaga Proses Restrukturisasi 5 Ribu Debitur Terdampak Covid-19

Image title
13 April 2020, 18:10
Ilustrasi, gedung PT Bank CIMB Niaga Tbk. CIMB Niaga mengungkapkan, tengah memproses permohonan keringanan kredit atau restrukturisasi 5.000 lebih debitur.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, gedung PT Bank CIMB Niaga Tbk. CIMB Niaga mengungkapkan, tengah memproses permohonan keringanan kredit atau restrukturisasi 5.000 lebih debitur.

Mengikuti arahan pemerintah untuk meminimalisir dampak negatif pandemi virus corona atau Covid-19, PT Bank CIMB Niaga Tbk menyatakan, telah menerapkan kebijakan keringanan kredit bagi debitur terdampak Covid-19.

Direktur Konsumer CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses klasifikasi atas permohonan keringanan kredit atau restrukturisasi. Permohonan keringanan kredit yang masuk, dikatakan Lani, sudah menembus 5.000 permohonan/debitur.

Advertisement

Ia menjelaskan, bentuk restrukturisasi yang diberikan oleh CIMB Niaga ini berupa, penundaan waktu untuk membayar pokok utang, bunga, atau bisa keduanya.

"Semuanya disesuaikan dengan kondisi debitur yang mengajukan, jadi tidak kaku hanya penundaan pembayaran pokok utang saja," ujar Lani kepada Katadata.co.id, Senin (13/4).

Lani menambahkan, untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, CIMB Niaga mempersilahkan debitur untuk mengajukan lewat layanan telepon CIMB Niaga, yakni 1440. Sehingga, debitur tidak perlu datang ke kantor cabang CIMB Niaga.

(Baca: BTN Restrukturisasi Kredit 17 Ribu Debitur KPR Terdampak Covid-19)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement