CIMB Niaga Proses Restrukturisasi 5 Ribu Debitur Terdampak Covid-19
Mengikuti arahan pemerintah untuk meminimalisir dampak negatif pandemi virus corona atau Covid-19, PT Bank CIMB Niaga Tbk menyatakan, telah menerapkan kebijakan keringanan kredit bagi debitur terdampak Covid-19.
Direktur Konsumer CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses klasifikasi atas permohonan keringanan kredit atau restrukturisasi. Permohonan keringanan kredit yang masuk, dikatakan Lani, sudah menembus 5.000 permohonan/debitur.
Ia menjelaskan, bentuk restrukturisasi yang diberikan oleh CIMB Niaga ini berupa, penundaan waktu untuk membayar pokok utang, bunga, atau bisa keduanya.
"Semuanya disesuaikan dengan kondisi debitur yang mengajukan, jadi tidak kaku hanya penundaan pembayaran pokok utang saja," ujar Lani kepada Katadata.co.id, Senin (13/4).
Lani menambahkan, untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, CIMB Niaga mempersilahkan debitur untuk mengajukan lewat layanan telepon CIMB Niaga, yakni 1440. Sehingga, debitur tidak perlu datang ke kantor cabang CIMB Niaga.
(Baca: BTN Restrukturisasi Kredit 17 Ribu Debitur KPR Terdampak Covid-19)