Jokowi Tetapkan Pandemi Virus Corona Sebagai Bencana Nasional

Dimas Jarot Bayu
13 April 2020, 18:38
presiden joko widodo, pandemi corona, virus corona, bencana nasional, covid-19
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.
Presiden Joko Widodo menetapkan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.

Presiden Joko Widodo menetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Senin (13/4).

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," tulis diktum kesatu Keppres tersebut sebagaimana dikutip dari laman jdih.setneg.go.id.

Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh corona dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ini sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.

(Baca: Positif Corona RI Capai 4.557 Kasus, Nyaris 400 Pasien Meninggal)

Adapun, gubernur, bupati, dan wali kota akan menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. "Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," tulis diktum ketiga Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Penetapan status itu didorong kasus virus corona di Tanah Air yang terus bertambah setiap hari.

Hingga Senin (13/4), jumlah kasus positif corona di Tanah Air mencapai 4.557 orang, bertambah 316 kasus dibandingkan kemarin. Sebanyak 399 orang meninggal akibat Covid-19, sedangkan 380 orang berhasil sembuh.

(Baca: Total 380 Pasien Corona di RI Sembuh, Hampir Separuh Warga Jakarta)

"Penyebaran Covid-19 sejak beberapa minggu terakhir demikian cepat, demikian banyak. Ini gambaran nyata bahwa memang aktivitas sosial belum kita batasi dengan baik," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Covid-19, Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta.

Perincian tambahan kasus virus corona dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...