Polemik Ojol Bawa Penumpang saat PSBB, Gojek & Grab Mengacu Permenhub

Cindy Mutia Annur
13 April 2020, 21:33
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3).

Pemerintah terbelah dalam mengatur aktivitas ojek online selama penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu daerah untuk mencegah penularan virus Corona.. Gojek dan Grab Indonesia menyatakan akan mengacu kepada aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membolehkan ojek online membawa penumpang selama masa PSBB tersebut.

Lebih detailnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Isinya adalah ojek online dapat membawa penumpang saat PSSB selama bantuan sosial (bansos) belum disalurkan pemerintah ke masyarakat.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, perusahaan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan PSBB untuk mengurangi potensi penularan virus corona atau Covid-19.

Oleh karena itu, terkait implementasi Permenhub Nomor 18 tahun 2020, Grab bakal terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam aturan tersebut serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang.

"Perusahaan telah secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh," ujar Tri kepada Katadata.co.id, Senin (13/4).

Tindakan yang dipersiapkan Grab di antaranya, kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan, serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery.

Senada dengan Grab, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, bahwa Gojek menyambut baik Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, yang mengizinkan ojek online mengangkut penumpang selama periode PSBB.

(Baca: Bansos Belum Siap, Pemerintah Bolehkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...