Sri Mulyani Akan Guyur Insentif Pajak Corona untuk 11 Sektor Industri

Yuliawati
Oleh Yuliawati
14 April 2020, 17:46
Sri Mulyani, insentif pajak dampak corona
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara "Indonesia Economic and Investment Outlook 2020" di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang memfinalisasi rancangan insentif pajak untuk 11 sektor industri sebagai stimulus di tengah pandemi corona atau Covid-19. Sebelumnya, sebanyak 19 sektor manufaktur mendapatkan insentif pajak.

“Saat ini, kami fokus ke industri manufaktur. Tapi Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kami (Kementerian Keuangan) memutuskan akan ada insentif tambahan ke 11 sektor di luar manufaktur,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai sidang kabinet paripurna dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4).

(Baca juga: Sri Mulyani akan Tambah Jumlah Sektor Industri Penerima Insentif Pajak)

Sri Mulyani menjelaskan 11 sektor industri itu merupakan sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19, di antaranya transportasi, perhotelan, dan perdagangan.

Insentif pajak terhadap 11 sektor industri tersebut akan sama dengan yang sebelumnya diberikan ke sektor manufaktur yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan, PPh Pasal 22 Impor, PPh 25 bagi korporasi, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Termasuk pajak karyawan, PPN-nya dipercepat, pajak korporasi dikurangkan untuk pembayaran berkala 30%. Ini diharapkan dapat memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor tadi,” ujar dia.

Insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk jangka pendek. Sedangkan untuk jangka menengah-panjang, kata Sri Mulyani, stimulus dari pemerintah sudah diberikan yakni Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan yang diharapkan akan mempercepat masuknya investasi baru ke sektor-sektor industri.

Advertisement



Sebelumnya Sri Mulyani menyebutkan alasan memperluas insentif pajak karena paket stimulus kedua yang diguyurkan belum cukup untuk menanggulangi dampak corona terhadap perekonomian. Menurutnya, dampak corona terus meluas sehingga pemerintah meningkatkan insentif.

Insentif pajak berlindung payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan anggaran hingga sebesar Rp 405,1 triliun.

(Baca juga: Ekonomi Terimbas Covid-19, Kadin Minta Insentif Fiskal Diperluas)

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 70 triliun ditujukan untuk mendukung industri. Dukungan terhadap industri diberikan berupa pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah serta stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Berikut daftar 19 sektor manufaktur yang telah mendapatkan insentif pajak dari pemerintah:

1. Industri bahan kimia dan barang dari kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri barang bermotor trailer dan semi trailer
4. Industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri alat angkutan lainnya
7. Industri kertas dan barang dari kertas
8. Industri makanan
9. Industri komputer, barang elektronik, dan optik
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri tekstil
12. Industri karet dan barang dari karet dan plastik
13. Industri furnitur
14. Industri percetakan dan reproduksi media perekaman
15. Industri barang galian bukan logam
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
17. Industri bahan jadi
18. Industri minuman
19. Industri kulit dan barang dari kulit, serta alas kaki.

Reporter: Dimas Jarot Bayu, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement