Percepat Keringanan Kredit UMKM, Jokowi: Jangan Sampai Usaha Tutup

Dimas Jarot Bayu
15 April 2020, 11:04
relaksasi kredit umkm, kur, jokowi, virus corona, covid 19, pandemi corona
ANTARA FOTO/Maulana Surya
Pelaku UMKM kerajinan aksesoris berkarakter hati dengan bahan baku tong bekas di Pasar Kabangan Solo, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2020). Presiden Jokowi minta relaksasi kredit UMKM dipercepat untuk membantu UMKM menghadapi pandemi corona.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta jajarannya mempercepat eksekusi program relaksasi kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak virus corona Covid-19. Dia menegaskan pemberian bantuan tersebut tak boleh terlambat.

Pasalnya, bantuan kredit, baik berupa subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok, dan pemberian tambahan kredit modal kerja tersebut akan membantu UMKM bertahan di tengah pandemi corona. Jika pemberian bantuan kredit tersebut terlambat, Jokowi khawatir akan terjadi gejolak di tengah masyarakat.

Advertisement

"Jangan menunggu sampai mereka tutup, baru kita bergerak," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/4).

Presiden pun meminta adanya skema baru pembiayaan UMKM. Hal tersebut baik yang berkaitan dengan investasi maupun modal kerja. Menurutnya, pengajuan skema baru pembiayaan terhadap UMKM itu harus lebih mudah. "Dengan jangkauan terutama untuk daerah-daerah yang terdampak," kata Jokowi.

(Baca: Pemerintah Longgarkan Pembayaran KUR Pertanian karena Terdampak Corona)

Jokowi juga meminta UMKM diberikan peluang untuk bisa terus berproduksi di tengah wabah corona. Jokowi mengatakan, beberapa sektor UMKM yang perlu diberikan peluang berproduksi tersebut, yakni pertanian, industri rumah tangga, warung-warung tradisional, dan sektor makanan.

Hanya saja, produksi sejumlah sektor UMKM tersebut harus tetap memenuhi protokol kesehatan yang ketat. "Untuk usaha mikro dan ultra mikro, saya minta juga dimasukkan juga dimasukkan dalam skema bantuan sosial terutama yang berkaitan dengan paket sembako," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memberikan keringanan bagi pelaku UMKM terdampak pandemi corona dalam bentuk pembebasan bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement