Soal Surat Konflik Kepentingan & Amartha, Jokowi Diminta Pecat Stafsus

Desy Setyowati
15 April 2020, 08:17
Soal Surat Amartha, Jokowi Diminta Pecat Stafsus yang Konflik Kepentingan
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar dan Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Surat dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat terkait keterlibatan Amartha dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 menuai polemik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diminta memecat staf khusus yang rawan konflik kepentingan.

Isi surat dengan nomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April itu memuat tentang kerja sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19. Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) Amartha berpartisipasi dalam menjalankan program di Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

Surat tersebut dikirim oleh Staf Khusus Presiden sekaligus CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra kepada camat di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah Andi ini bermasalah karena mengarah pada konflik kepentingan.

(Baca: Heboh Konflik Kepentingan Surat Stafsus Jokowi, CEO Amartha Minta Maaf)

“Sebagai pejabat publik, ia tak berpegang pada prinsip etika publik,” demikian dikutip dari pernyataan resmi ICW, kemarin (14/4). Pejabat publik wajib memiliki etika publik, sehingga kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu harus berdasarkan nilai-nilai luhur dan kepentingan umum.

Nilai-nilai luhur itu di antaranya kejujuran, integritas, dan menghindari munculnya konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan publik dan menghasilkan kebijakan. Sebab, konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi.

Apalagi program tersebut merupakan inisiatif Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Oleh sebab itu, ICW menilai pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan publik. (Baca: CEO Startup Diuntungkan dari Rangkap Jabatan Staf Khusus Jokowi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...