Terdampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM selama 6 Bulan

Dimas Jarot Bayu
15 April 2020, 16:09
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki. Pemerintah akan membebaskan pajak untuk pelaku UMKM selama enam bulan untuk menangkal dampak negatif pandemi Covid-19.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki. Pemerintah akan membebaskan pajak untuk pelaku UMKM selama enam bulan untuk menangkal dampak negatif pandemi Covid-19.

Guna meringankan beban akibat pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah akan membebaskan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama enam bulan.

“Tadi sudah disampaikan ada penghapusan pajak untuk UMKM selama enam bulan, jadi dinolkan,” ujar Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki usai rapat terbatas melalui video conference, Rabu (15/4).

Para pelaku UMKM juga akan diberikan relaksasi kredit, berupa penundaan pembayaran cicilan dan bunga kredit. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan skema pinjaman baru yang akan memudahkan para pelaku UMKM.

“Pinjaman baru bagi UMKM yang saat ini kesulitan melakukan pembiayaan. Syaratnya, pelaku UMKM tersebut memiliki rekam jejak yang baik ketika melakukan pinjaman,” kata Teten.

Lebih lanjut, pemerintah bakal mengintegrasikan e-Warung sebagai pihak penyalur sembako dalam program Kartu Sembako dan program jaminan sosial lainnya. Dengan demikian, warung-warung tradisional dan penyalur sembako bisa pula menarik manfaat dari Kartu Sembako dan program jaminan sosial lainnya.

Pemerintah pun akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku usaha ultra mikro. Namun, tambahan anggaran untuk program tersebut baru akan dirincikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(Baca: Percepat Keringanan Kredit UMKM, Jokowi: Jangan Sampai Usaha Tutup)

“Yang akan masuk dalam program ini tentu akan kita lihat data analisis ekonominya berapa persen yang betul-betul terdampak,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan akan memberikan keringanan bagi pelaku UMKM terdampak pandemi corona. Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam siaran pers, Rabu (8/4), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan, pembebasan bunga dan penundaan pokok angsuran KUR juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Keringanan pembayaran bunga dan penundaan pokok, serta keringanan ketentuan KUR tersebut, diputuskan melalui rapat koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM, yang dilangsungkan Rabu (8/4), dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Komite Pembiayaan UMKM.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberlakuan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak pandemi corona, selama enam bulan.

(Baca: Pemerintah Bebaskan Bunga dan Penundaan Angsuran Debitur KUR)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...