Bantu Atasi Covid-19, Gaji dan THR Pegawai dan Pejabat OJK Dipotong

Desy Setyowati
17 April 2020, 08:29
Bantu Atasi Covid-19, Gaji dan THR Pegawai dan Pejabat OJK Dipotong
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar program bertajuk ‘OJK Peduli Covid-19’ untuk mengatasi pandemi virus corona. Karena itu, gaji pegawai selama sembilan bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dipotong.

Gaji yang dipangkas terhitung sejak bulan ini hingga akhir tahun. Gaji anggota dewan komisioner dan pejabat OJK juga ikut dipotong.

“Pemotongan gaji tersebut bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non-eselon atau staf,” demikian dikutip dari siaran pers OJK, kemarin malam (16/4).

(Baca: Sri Mulyani: Presiden, Menteri & Anggota DPR Tak Dapat THR Lebaran)

Dana   yang   terkumpul   dari akan disalurkan melalui Palang Merah   Indonesia   (PMI) dan   Gugus   Tugas   Nasional   BNPB. Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) berharap, bantuan ini dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk tenaga medis yang terdampak pandemi virus corona.

Selain   program   ‘OJK  Peduli   Covid-19’, pegawai mengumpulkan donasi secara sukarela sejak bulan lalu dan terkumpul Rp 740,5 juta. Donasi  ini  telah   disalurkan  dalam   bentuk   vitamin,   alat   pelindung   diri  (APD) dan sembako kepada   masyarakat dan tenaga kesehatan yang terdampak pandemi corona.

Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji dan THR-nya sudah disiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meski ada pandemi corona. "Penghitungannya, untuk para ASN, TNI dan Polri, terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan III, THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Menkeu Sri Mulyani usai rapat terbatas melalui video conference, beberapa waktu lalu (7/4).

(Baca: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Tersedia, untuk DPR Masih Dihitung)

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima THR Idul Fitri 2020. Hal serupa berlaku bagi para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah.

Hal tersebut dilakukan karena kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang terhimpit pandemi corona. Kebijakan ini diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna melalui video conference, Selasa (14/4) lalu.

"Presiden, Wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani. (Baca: Rencana Anggota DPR dapat Uang Muka Beli Mobil Ditunda karena Corona)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...