Bantu Atasi Covid-19, Gaji dan THR Pegawai dan Pejabat OJK Dipotong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar program bertajuk ‘OJK Peduli Covid-19’ untuk mengatasi pandemi virus corona. Karena itu, gaji pegawai selama sembilan bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dipotong.
Gaji yang dipangkas terhitung sejak bulan ini hingga akhir tahun. Gaji anggota dewan komisioner dan pejabat OJK juga ikut dipotong.
“Pemotongan gaji tersebut bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non-eselon atau staf,” demikian dikutip dari siaran pers OJK, kemarin malam (16/4).
(Baca: Sri Mulyani: Presiden, Menteri & Anggota DPR Tak Dapat THR Lebaran)
Dana yang terkumpul dari akan disalurkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) dan Gugus Tugas Nasional BNPB. Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) berharap, bantuan ini dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk tenaga medis yang terdampak pandemi virus corona.
Selain program ‘OJK Peduli Covid-19’, pegawai mengumpulkan donasi secara sukarela sejak bulan lalu dan terkumpul Rp 740,5 juta. Donasi ini telah disalurkan dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri (APD) dan sembako kepada masyarakat dan tenaga kesehatan yang terdampak pandemi corona.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji dan THR-nya sudah disiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meski ada pandemi corona. "Penghitungannya, untuk para ASN, TNI dan Polri, terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan III, THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Menkeu Sri Mulyani usai rapat terbatas melalui video conference, beberapa waktu lalu (7/4).
(Baca: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Tersedia, untuk DPR Masih Dihitung)
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima THR Idul Fitri 2020. Hal serupa berlaku bagi para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah.
Hal tersebut dilakukan karena kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang terhimpit pandemi corona. Kebijakan ini diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna melalui video conference, Selasa (14/4) lalu.
"Presiden, Wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani. (Baca: Rencana Anggota DPR dapat Uang Muka Beli Mobil Ditunda karena Corona)