Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus Jiwasraya di Tengah Pandemi Corona
Kejaksaan Agung masih melakukan kegiatan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat. Sebanyak empat orang saksi dari pihak perbankan dan pihak swasta diperiksa di tengah merebaknya pandemi virus corona.
"Dari empat orang saksi yang diperiksa dua orang merupakan saksi yang diperiksa khusus terkait dengan dugaan TPPU atas nama tersangka Heru Hidayat," Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (16/4).
Hari menjelaskan kedua saksi yang diperiksa khusus terkait dugaan TPPU Heru, yakni Anny Janti Garot dan R. Aldi Ferdian. Sementara pemeriksaan dua saksi lainnya dilakukan terkait dengan proses transaksi jual beli saham pada Jiwasraya. Adapun kedua saksi tersebut, yakni Alfiyan Gesit Supraba, pihak legal Bank CIMB Niaga dan Lies Lilia Jamin PT OSO Managemen Investasi
(Baca: Faisal Basri Sebut Pemerintah Terlalu Meremehkan Masalah Jiwasraya)
Ia memastikan proses pemeriksaan di tengah pandemi virus corona dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Ini dilakukan melalui sterilisasi dengan cara masuk ke dalam bilik sterilisasi dan mencuci tangan dengan hand sanitizer serta proses pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik dan para saksi maupun penyidik mengenakan masker," kata Hari.