Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus Jiwasraya di Tengah Pandemi Corona
Kejaksaan Agung masih melakukan kegiatan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat. Sebanyak empat orang saksi dari pihak perbankan dan pihak swasta diperiksa di tengah merebaknya pandemi virus corona.
"Dari empat orang saksi yang diperiksa dua orang merupakan saksi yang diperiksa khusus terkait dengan dugaan TPPU atas nama tersangka Heru Hidayat," Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (16/4).
Hari menjelaskan kedua saksi yang diperiksa khusus terkait dugaan TPPU Heru, yakni Anny Janti Garot dan R. Aldi Ferdian. Sementara pemeriksaan dua saksi lainnya dilakukan terkait dengan proses transaksi jual beli saham pada Jiwasraya. Adapun kedua saksi tersebut, yakni Alfiyan Gesit Supraba, pihak legal Bank CIMB Niaga dan Lies Lilia Jamin PT OSO Managemen Investasi
(Baca: Faisal Basri Sebut Pemerintah Terlalu Meremehkan Masalah Jiwasraya)
Ia memastikan proses pemeriksaan di tengah pandemi virus corona dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Ini dilakukan melalui sterilisasi dengan cara masuk ke dalam bilik sterilisasi dan mencuci tangan dengan hand sanitizer serta proses pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik dan para saksi maupun penyidik mengenakan masker," kata Hari.
Heru Hidayat diduga mencuci uang hasil kejahatan untuk mengelola bisnis di sektor pertambang. Ada dua tambang yang diduga merupakan hasil korupsi yakni perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur dan tambang emas di Provinsi Lampung. Namun, untuk tambang emas tambang itu masih belum beroperasi hingga saat ini.
(Baca: Jiwasraya Masih Godok Pembayaran Polis JS Saving Plan Rp 16,3 Triliun)
Akibat tindakan tersebut, perusahaan asuaransi milik negara mengalami kerugian sebanyak Rp 16,81 triliun. Sementara untuk penyitaan aset-aset milik tersangka Korps Adhyaksa telah menyelamatkan aset senilai Rp 13,1 triliun untuk dikembalikan pada negara.
Sejauh ini Kejaksaan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Keenamnya yakni, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.