Napi Berulah Lagi dan Masalah Lain Iringi Asimilasi Corona Kemenkumham

Image title
17 April 2020, 14:51
Sejumlah warga binaan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4). Sebanyak 295 orang warga binaan alias narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat bakal mendapat pembebasan bersyarat, terkait
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah warga binaan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4). Sebanyak 295 orang warga binaan alias narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat bakal mendapat pembebasan bersyarat, terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kemenkumham melalui program asimilasi dan integrasi telah membebaskan lebih dari 30 ribu narapidana (napi) di seluruh Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun, langkah ini ternyata menyisakan sejumlah masalah dalam praktik di lapangan.

Napi yang telah dibebaskan ternyata kembali berulah. Melansir Antara, Direktorar Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada 13 April. Para tersangka berinisial GR (23), MT (22) dan ES (27). Ternyata tersangka berinisial GR adalah mantan napi hasil asimilasi yang bebas pada 6 April.

Selain di Kabupaten Kubu Raya, Kepolisian Resor Singkawang pada 14 April menangkap dua pelakun pencurian bermotor berinisial IC dan AC. Rupanya yang berinisial AC adalah residivis dan napi hasil asimilasi Kemenkumham yang baru bebas pada 9 April.  

Di Surabaya hal serupa terjadi. Dua mantan napi berinisial MB (25) dan YDK (23) kembali melakukan tindakan criminal setelah beberapa hari bebas dari Lapas Lamongan. Mereka ditangkap Kepolisian Sektor Tegalsari, Surabaya karena menjambret

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, seperti dilansir Antara, mengakui sebagian kecil dari napi hasil asimilasi memang berulah kembali di pelbagai daerah. Ia menyebut 12 orang napi tercatat berulah kembali setelah bebas. Meskipun begitu, ia tak menjelaskan lebih lanjut kasus apa yang dilakukan oleh para napi tersebut.

(Baca: Deretan Korupton Lansia yang Berpeluang Bebas Karena Penanganan Corona)

Pungutan Liar

Masalah selanjutnya adalah pungutan liar (pungli). Sejumlah napi di berbagai daerah mengaku mendapat pungli dari oknum sipir di tempat mereka ditahan. Seorang napi berinisial A yang ditahan di Lapas Cipinang mengaku harus membayar sejumlah uang kepada sipir agar bisa mengikuti program asimilasi Kemenkumham.

“Kalau uangnya sudah masuk (dibayar ke oknum), baru kita dipanggil untuk proses pembebasan,” kata A seperti dilansir Viva News, Selasa (14/4).

Pernyataan A diperkuat oleh S yang juga mantan napi Lapas Cipinang, Jakarta. Ia mengaku terkena pungli Rp 5 juta setelah sebelumnya sempat diminta sebesar Rp 7 juta. Lantaran tak punya uang sebesar yang diminta, maka ia membayar Rp 5 juta dan dibebaskan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...