Penghentian Operasional KRL Jabodetabek Dinilai Langgar Aturan PSBB

Image title
17 April 2020, 12:49
psbb, jakarta, virus corona, penghentian operasional KRL
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Rencana penghentian operasional KRL untuk mencegah penularan virus corona dinilai melanggar aturan PSBB yang hanya membatasi jumlah penumpang, tidak menghentikan operasional.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah berjalan sepekan tanpa disertai penurunan jumlah pasien virus corona. Untuk mencegah penularan yang lebih masif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten mengajukan penghentian operasional kereta rel listrik (KRL) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Namun pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan rencana tersebut justru melanggar aturan PSBB. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 21 tentang PSBB semua moda transportasi massal masih diperbolehkan namun jumlah penumpang dalam setiap kendaraan dibatasi maksimal hanya 50% dari kapasitas.

"Itu justru bertentangan dengan PP Nomor 21 termasuk Permenkes Nomor 5 Tahun 2020 karena isinya pembatasan tidak penghentian. Kalau dibatasi ya tidak menghentikan operasional harusnya itu membatasi jumlah penumpang 50%," kata Trubus kepada Katadata.co.id, Jumat (17/4).

(Baca: KRL Jabodetabek akan Setop Operasi setelah Bansos Disalurkan)

Menurut dia, saat ini aturan yang diambil pemerintah untuk memutus rantai penularan virus corona sangat ambigu. Pasalnya, berbagai kebijakan yang diambil justru seperti karantina wilayah atau lockdown. Namun, pemerintah mengganti nama agar tak menanggung beban hidup seluruh warga yang dilarang melakukan aktivitas.

Hal ini, menurut Trubus, dilakukan lantaran pemerintah dinilai tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai hidup seluruh warga. "Makanya dari dulu pemerintah tidak mau karantina wilayah karena biayanya berat apalagi kalau seluruh Indonesia, ini yang Jakarta saja sudah tidak mampu," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah mengusulkan penghentian operasioal sejak dua hari lalu melalui Kemenhub dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...