Lolos Kajian, PSBB Sumbar, Banjarmasin dan Tarakan Disetujui Menkes

Dimas Jarot Bayu
20 April 2020, 09:56
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Menkes menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah Sumatera Barat, Banjarmasin dan Tarakan.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Menkes menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah Sumatera Barat, Banjarmasin dan Tarakan.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bertambah tiga daerah, yakni Provinsi Sumatera Barat, Kota Banjarmasin dan Kota Tarakan. Ketiganya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkse) Terawan Agus Putranto.

PSBB di Sumatera Barat disetujui lewat Keputusan Menkes (Kepmenkes) Nomor HK.0 1.07lMENKES/260/2020, sementara PSBB di Banjarmasin disetujui lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020. Adapun, PSBB di Tarakan disetujui melalui Kepmenkes HK.01.07/Menkes/261/2020.

“Setelah tim teknis melakukan kajian, maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB,” kata Terawan dalam rilis yang dilansir Katadata.co.id, Senin (20/4).

Terawan mengatakan, PSBB di ketiga wilayah tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Sebab, di ketiga wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus corona yang signifikan.

PSBB juga disetujui Menkes, lantaran telah melalui kajian epidemiologi serta telah dinilai berdasarkan kesiapan masing-masing, baik ekonomi maupun aspek lainnya.

(Baca: Daftar Terbaru, 2 Provinsi dan 18 Kota/Kabupaten Terapkan PSBB)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...