Peminjam di 68 Fintech Lending Minta Keringanan Kredit Imbas Corona

Fahmi Ahmad Burhan
20 April 2020, 15:48
Peminjam di 62 Fintech Lending Minta Keringanan Kredit Imbas Corona
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9).

Pandemi corona membuat pendapatan sebagian masyarakat anjlok atau bahkan kehilangan pekerjaan. Begitu juga dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Alhasil, peminjam dari 68 startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) meminta keringanan kredit.

Data itu didapat dari survei Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terhadap 130 fintech lending. Hasilnya, peminjam di 52% anggota atau 62 perusahaan mengajukan restrukturisasi pinjaman.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, restrukturisasi akan diberikan sesuai imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dalam rangka meminimalkan dampak pandemi virus corona terhadap keuangan peminjam.

"Restrukturisasi yang diambil merupakan tugas kami sebagai penengah antara pemilik dana (lender) dan yang butuh restrukturisasi (borrower)," kata Sunu saat video conference, Senin (20/4).

(Baca: Modalku, Investree dan Akseleran Kaji Keringanan Kredit Akibat Pandemi)

Dengan restrukturisasi tersebut, AFPI berharap beban para peminjam menjadi lebih ringan di tengah pandemi Covid-19. Namun, tidak semua borrower yang mengajukan restrukturisasi akan disetujui.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...