Percepat Penanganan Covid-19, Kemenkeu Kembali Beri Kemudahan Impor

Image title
20 April 2020, 06:26
Ilustrasi, petugas Bea Cukai memeriksa impor masker. Pemerintah memberikan kemudahan impor barang untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19)
Dokumentasi Kementerian Keuangan
Ilustrasi, petugas Bea Cukai memeriksa impor masker. Pemerintah memberikan kemudahan impor barang untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19)

Guna memastikan ketersediaan barang untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan fasilitas atas impor barang untuk penanganan Covid-19.

Mengutip siaran pers, Minggu (19/4), kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, sebelumnya kemudahan diberikan melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019. Namun, kedua skema tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.

“Ada kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” kata Heru, dalam siaran pers, Minggu (19/4).

Oleh karena itu, Kemenkeu mengeluarkan PMK 34 tahun 2020 untuk menambah kemudahan dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak mendapatkan barang impor untuk penanggulangan Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan.

Fasilitas yang diberikan antara lain, pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan (Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan pembebasan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

(Baca: Setelah Manufaktur, Giliran 11 Sektor Industri Dapat Insentif Pajak)

Barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Jenis barang yang diberikan fasilitas kemudahan impor ini terdiri atas enam kategori. Pertama, hand sanitizer dan produk mengandung disenfektan, termasuk di dalamnya sabun mandi dan pemersih kulit.

Kedua, peralatan tes cepat atau rapid test dan peralatan tes polymerase chain reaction (PCR). Perlengkapan tes medis ini mulai dari produk imunologi hingga instrumen laboratorium untuk analisis PCR.

Ketiga, virus transfer media yang terdiri atas media kultur pengembangan mikroorganisme dan media kultur pengembangan untuk swab test.

Kemudian, obat-obatan dan vitamin, serta peralatan medis yang terdiri dari termometer, ventilator, alat suntik hingga inkubator. Terakhir, impor alat pelindung diri (APD), mulai dari masker hingga pakaian bedah.

“Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut dalam PMK terbaru ini,” ujarnya.

Cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

(Baca: Dampak Corona, Pemerintah Beri Insentif Pajak dan Stimulus KUR Rp 70 T)

Pengecualian diberikan untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang, yang nilainya tidak melebihi free on board (FOB) US$ 500. Kemudahan bisa didapatkan dengan consignment note (CN) untuk barang kiriman atau customs declaration, untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Namun, fasilitas baru diberikan setelah penyelenggara pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN. 

Sementara, jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB US$ 500, fasilitas pembebasan diberikan setelah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai. Dokumen impor yang digunakan adalah, Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang.

Namun, jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB.

Kemudahan ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB. Harapannya, adanya fasilitas ini menambah kemudahan dan memberikan pedoman bagi seluruh pihak terkait impor barang penanganan Covid-19.

(Baca: Insentif Dampak Corona, Pajak Perusahaan Diturunkan Jadi 22% Tahun ini)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...