Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Tangani Covid-19

Image title
Oleh Ekarina
20 April 2020, 08:45
Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk & Pajak Impor Untuk Tangani Covid-19.
Dokumentasi Kementerian Keuangan
Ilutrasi petugas bea cukai tengah memeriksa barang. Pemerintah memberikan kemudahan impor barang untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Pandemi corona kian meluas di Indonesia. Pemerintah berupaya mempermudah penyediaan barang untuk keperluan penanganan virus Covid-19 melalui kemudahan impor dan pajak yang diberikan kepada seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan swasta maupun perseorangan.  

Kementerian Keuangan akan memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020. Aturan tersebut dirilis pada 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona. 

(Baca: Wabah Corona Mereda, Barang Impor Tiongkok Kembali Banjiri Indonesia)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan,  sebelumnya Kemenkeu telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan Covid-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019.

Namun, kedua skema tersebut dinilai masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan. Sebab, kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri. 

"Ataupun impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).

Lebih lanjut Heru menjelaskan, sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perpu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan diberikan wewenang memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, melalui PMK terbaru, Kementerian Keuangan menambah kemudahan impor dan memberikan kesempatan kepada semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perseorangan, badan hukum atau non-badan hukum untuk mendapatkan barang impor untuk penanggulangan Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan.

"Sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri," ujarnya. 

(Baca: Percepat Penanganan Covid-19, Kemenkeu Kembali Beri Kemudahan Impor)

Adapun fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...