Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Tangani Covid-19
Pandemi corona kian meluas di Indonesia. Pemerintah berupaya mempermudah penyediaan barang untuk keperluan penanganan virus Covid-19 melalui kemudahan impor dan pajak yang diberikan kepada seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan swasta maupun perseorangan.
Kementerian Keuangan akan memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020. Aturan tersebut dirilis pada 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona.
(Baca: Wabah Corona Mereda, Barang Impor Tiongkok Kembali Banjiri Indonesia)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, sebelumnya Kemenkeu telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan Covid-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019.
Namun, kedua skema tersebut dinilai masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan. Sebab, kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri.
"Ataupun impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).
Lebih lanjut Heru menjelaskan, sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perpu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan diberikan wewenang memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, melalui PMK terbaru, Kementerian Keuangan menambah kemudahan impor dan memberikan kesempatan kepada semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perseorangan, badan hukum atau non-badan hukum untuk mendapatkan barang impor untuk penanggulangan Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan.
"Sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri," ujarnya.
(Baca: Percepat Penanganan Covid-19, Kemenkeu Kembali Beri Kemudahan Impor)
Adapun fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial.
“Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini,” kata Heru.
Pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.
Untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak lebih US$ 500, tidak perlu mengajukan permohonan tetapi cukup diselesaikan dengan Consignment Note (CN) untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.
(Baca: Sri Mulyani Akan Guyur Insentif Pajak Corona untuk 11 Sektor Industri)
Namun demikian, untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN.
Sedangkan jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB US$ 500, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai. Dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang melebihi FOB US$500 yaitu menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, maka untuk kemudahan cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang.
Namun, jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB. Peraturan baru ini, bakal memberi memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak terkait untuk pelaksanaan kegiatan impor barang, khususnya untuk barang dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Ketentuan lengkap tertuang dalam PMK nomor 34 tahun 2020, dan bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225.