Kementerian Desa Beri Rp 1,8 Juta ke Korban PHK dan Warga Miskin

Image title
21 April 2020, 17:41
covid-19, corona, phk, dana desa
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengikuti Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Menteri Desa dan PDTT menyebut dana desa akan digunakan untuk bantuan sosial.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT akan mengalokasikan dana desa untuk bantuan langsung tunai atau BLT kepada warga terdampak Covid-19. Warga miskin yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK menjadi prioritas penerima manfaat tersebut.

Menteri Desa Tertinggal Abdul Halim Iskandar mengatakan setiap keluarga yang terdampak corona akan mendapat BLT sebesar Rp 1,8 juta. Dana tersebut akan dibayarkan Rp 600 ribu per bulannya.

Anggaran untuk BLT diambil dari dana desa yang disalurkan pemerintah. Abdul menyatakan desa yang mendapatkan anggaran Rp 800 juta akan dipotong 25% untuk BLT.

Sedangkan desa yang mendapat Rp 800 juta - Rp 1,2 miliar akan dipotong 30%. Untuk desa dengan anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar akan dipotong 35%.

"Sasarannya yaitu keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan atau belum terdata di program keluarga harapan (PKH) dan kartu prakerja agar tidak dobel penerimaan jaring pengaman sosial," kata Abdul dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut dia, bantuan sosial tersebut juga diberikan kepada keluarga miskin yang anggota keluarganya memiliki penyakit kronis. Pasalnya, virus corona sangat mematikan bagi para penderita penyakit kronis.

Selain itu, bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk bahan pokok. Hal itu untuk mencukupi asupan gizi masyarakat selama pandemi corona. 

(Baca: Pemerintah Diminta Buat Bansos Khusus untuk Korban PHK)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...