Larangan Mudik Berlaku 24 April, Luhut: Ada Sanksi yang Disiapkan

Dimas Jarot Bayu
21 April 2020, 13:57
Larangan Mudik Berlaku 24 April, Luhut: Ada Sanksi yang Disiapkan.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Luhut menegaskan larangan mudik berlaku efektif per 24 April dan disiapkan sanksi bagi yang melanggar.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan mudik akan diberlakukan secara efektif mulai Jumat 24 April 2020. Larangan tersebut akan mencakup penghentian arus lalu lintas orang masuk dan keluar dari warga wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Selain itu, larangan ini juga bakal diterapkan untuk wilayah-wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Juga wilayah yang masuk zona merah virus corona. Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa mengatur di sana," kata Luhut usai rapat terbatas melalui video conference, Jakarta, Selasa (21/4).

Meski ada pelarangan, Luhut menilai distribusi logistik dari dan ke wilayah Jabodetabek masih tetap diperbolehkan. Dalam kaitan ini, Luhut menyebut jalan tol hanya dibatasi untuk kendaraan-kendaraan logistik yang melintas dari dan ke Jabodetabek.

(Baca: Luhut Minta Kemenhub Siapkan Skema Transportasi Jika Mudik Dilarang)

Advertisement

Selain itu, arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek juga masih akan berjalan. Hal yang sama juga berlaku untuk moda transportasi kereta rel listrik (KRL).

"Karena cleaning service, (petugas) rumah sakit, dan sebagainya. Banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi," kata Luhut.

Guna menjadikan pembatasan sosial ini efektif menekan Covid-19, menurutnya pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang masih bersikeras mudik. Penerapan sanksi ini akan berlaku efektif mulai 7 Mei 2020.

(Baca: Cegah Corona Menyebar, Pemerintah Ancam Sanksi Para ASN yang Mudik)

Pemerintah pun sudah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang ada di wilayah Jabodetabek. Bansos tersebut berupa sembako senilai Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.

"Kami bersama dengan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, Polri, TNI dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," kata Luhut.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan untuk melarang masyarakat mudik. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19 lebih luas lagi ke berbagai daerah di Indonesia.

(Baca: Survei KIC: Imbauan Pemerintah Tak Surutkan Hasrat Mudik Jutaan Orang)

Menurut Jokowi, larangan ini diputuskan dengan pertimbangan masih banyak masyarakat yang ingin mudik. Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, ada 24% warga yang bersikeras mudik.

Sebanyak 7% telah melakukan mudik. Sedangkan, 68% sisanya memastikan tidak akan melakukan mudik pada Ramadan dan Lebaran 2020.

"Artinya masih ada angka sangat besar 24% lagi (masyarakat yang akan mudik)," kata Jokowi.

Sedangkan berdasarkan hasil Survei Katadata Insight Center (KIC) tentang perilaku mudik terhadap 2.437 responden di 34 provinsi menunjukkan mayoritas responden (63%) tidak akan mudik pada perayaan Idul Fitri tahun ini. Namun, ada 12% yang menyatakan ingin mudik, 21% belum mengambil keputusan dan 4% lainnya lebih dahulu pulang kampung.

Detail hasil survei KIC ditampilkan dalam grafik databoks berikut.

 

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement