Tak Dapat THR, Dirut Pertamina: Kami Tetap Berikan yang Terbaik

Image title
21 April 2020, 16:00
THR, pertamina, bumn
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (tengah) bersama jajaran direksi Pertamina saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Jajaran Direksi Pertamina menerima keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang tak memberikan THR kepada pimpinan perusahaan pelat merah.

Kementerian BUMN tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah. Salah satu yang terdampak yaitu pimpinan Pertamina.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan direksi hingga komisaris perusahaan tak akan mendapat THR Lebaran pada tahun ini. Tunjangan tersebut bakal dialokasikan untuk membantu penanganan pandemi corona.

Meski tak dapat THR, Nicke menyebut jajaran direksi Pertamina tetap memberikan pelayanan yang optimal terutama di tengah pandemi corona. "Kami tetap berikan yang terbaik untuk masyarakat," kata Nicke dalam video conference bersama Komisi VII, Selasa (21/4).

Menteri BUMN Erick Thohir memang memutuskan tidak memberikan THR kepada Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas di 110 perusahaan pelat merah. Pemangkasan THR juga berlaku pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. 

(Baca: Erick Thohir Putuskan Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR)

Keputusan tersebut berdasarkan surat bernomor S-255/MBU/04/2020 yang ditandatangani oleh Erick pada 17 April 2020. "Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Erick dalam surat tersebut seperti dikutip pada Selasa (21/4).

Keputusan tersebut didasari pada perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia. Pandemi tersebut telah berdampak secara sosial, ekonomi, hingga menganggu kondisi keuangan BUMN.

"Kami memandang perlu segera meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN, dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick.

Dalam surat itu, terdapat lampiran yang memuat 110 daftar BUMN yang tidak memberikan THR pada Direksi dan Komisarisnya. Beberapa di antaranya Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan lainnya.

(Baca: Harga Minyak Anjlok, Pertamina akan Pangkas Investasi Sektor Hulu 30%)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...