Pemerintah Kembalikan Lebih Bayar Pajak Rp 56 T pada Kuartal I

Agatha Olivia Victoria
22 April 2020, 14:22
kementerian keuangan, ditjen pajak, pajak, restitusi pajak
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi. Pengembalian kelebihan bayar atau restitusi pajak sepanjang kuartal pertama tahun ini tumbuh 10,69% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kementerian Keuangan mencatat pengembalian kelebihan bayar atau restitusi pajak sepanjang kuartal pertama tahun ini mencapai Rp 56,06 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 10,69% dibandingkan kuartal pertama tahun lalu yang mencapai Rp 50,65 triliun

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut restitusi pada periode tersebut didominasi hasil pemeriksaan normal yang mencapai Rp 29,49 triliun. "Kontribusinya 52,59% dari total restitusi dengan pertumbuhan 6,15%," kata Suryo dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4).

Namun, restitusi dipercepat memiliki pertumbuhan yang paling pesat yakni 17,12% dengan nominal mencapai Rp 14,9 triliun dan kontribusi 26,59% Selanjutnya, restitusi akibat upaya hukum tercatat sebesar Rp11,67 triliun, tumbuh 6,15% dan berkontribusi 20,82%.

(Baca: Kemenkeu: Defisit Melebar Hingga Rp 12 T Jika Harga Minyak Terus Turun)

Suryo mengatakan, total restitusi sejak Januari hingga Maret terus menunjukkan tren penurunan. "Jadi memang sudah kita normalisasi restitusi ini," ucap dia.

Secara perinci, restitusi normal pada Januari 2020 mencapai Rp 12,74 triliun, naik 20,27% dibandingkan Januari 2019 yang sebesar Rp 10,6 triliun. Lalu menurun menjadi Rp 9,58 triliun  pada Februari 2020 atau tumbuh 10,4% dibandingan periode yang sama tahun lalu. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...