Syarat dan Plafon Klaim Pasien Covid-19 yang Ditanggung Pemerintah

Pingit Aria
22 April 2020, 19:40
Petugas memeriksa ruangan rawat inap yang akan digunakan untuk tempat karantina di Indramayu, Jawa Barat, Senin (20/4/2020). Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu menyiapkan Rumah Sakit Mursyid Ibnu Syafiuddin sebagai tempat karant
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Petugas memeriksa ruangan rawat inap yang akan digunakan untuk tempat karantina di Indramayu, Jawa Barat, Senin (20/4/2020). Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu menyiapkan Rumah Sakit Mursyid Ibnu Syafiuddin sebagai tempat karantina untuk pendatang dan pemudik yang masuk kategori ODP.

Pemerintah bakal menanggung biaya perawatan bagi pasien Covid-19 di Indonesia. Biaya tersebut akan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan kepada rumah sakit dengan mekanisme klaim.

Lantas kriteria pasien seperti apa yang berhak mendapatkan klaim biaya perawatan? Ketentuan tersebut diatur dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Berikut detailnya:

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang ditanggung adalah:

- ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.

- ODP usia kurang dari 60 (enam) tahun dengan penyakit penyerta.

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

3. Pasien positif Covid-19, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Baca: Temuan Ilmuwan Tiongkok: Covid-19 Bermutasi jadi 33 Jenis)

Berikut adalah deskripsi pasien menurut buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan:

ODP: Mereka memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut.

Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...