KPPU Dalami Dugaan Mitra Kartu Prakerja Ditunjuk Langsung Pemerintah

Image title
23 April 2020, 17:26
kppu, kartu prakerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). KPPU akan mendalami dugaan penunjukkan langsung mitra aplikator kartu prakerja.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga pemilihan delapan aplikator sebagai mitra kartu prakerja sarat kepentingan atau monopoli usaha. Pasalnya, dengan nilai proyek mencapai Rp 5,6 triliun seharus ada banyak aplikator yang dapat berkontribusi melalui sistem lelang tender.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya akan mendalami sistem penunjukan mitra tersebut apakah melanggar ketentuan atau tidak. Jika nantinya ada pelanggaran maka KPPU akan membawanya ke ranah hukum.

"Manajemen pengelolaan kartu prakerja bagi KPPU sangat penting karena besar nilainya Rp 5,6 triliun. Pasar seperti itu dan potensi pelaku usaha yang ikut seharusnya cukup banyak, serta KPPU mendorong kegiatan itu sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat," kata dia saat menggelar konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut Guntur, KPPU akan mengumpulkan informasi dan memeriksa terkait dengan hubungan kemitraan antara aplikator dan peserta kemitraan. Cara tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada upaya penghalang-halangan aplikator lain untuk masuk pada tender tersebut atau barrier to entry.

(Baca: Tuai Polemik, Pemerintah Jelaskan Kontrak Ruangguru di Kartu Prakerja )

"Seharusnya dengan nilai pasar sebesar itu memberi kesempatan pada pelaku pelatihan lain untuk ikut serta. Saya harap tidak ada barrier to entry," kata dia.

Sementara itu, Direktur Advokasi KPPU Abdul Hakim Pasaribu menjelaskan kebijakan yang mengatur program tersebut yaitu Perturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 dan turunannya Peraturan Menteri Perkonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Sedangkan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 KPPU berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan persaingan usaha tidak sehat.

"Jangan sampai penunjukan ini tidak jelas mekanismenya. Seharusnya prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan dikedepankan untuk memberi ruang partisipasi publik yang memberi jasa yang sama," kata dia.

(Baca: Airlangga Sebut Rp 5,6 T di Kartu Prakerja Tak Hanya Pelatihan Online)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...