PSBB Jakarta Diperpanjang, DPRD Minta Anies Tegas Terapkan Aturan

Image title
23 April 2020, 11:07
PSBB, Jakarta, Anies Baswedan, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). DPRD DKI Jakarta meminta Anies tegas dalam menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kasus Covid-19 di ibu kota masih tinggi.

DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum efektif mencegah penyebaran Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta tegas menerapkan aturan tersebut.

Apalagi Anies telah memperpanjang PSBB di Jakarta yang berlaku mulai 24 April-22 Mei 2020. Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, penerapan PSBB tahap pertama masih jauh dari harapan. Pasalnya, kasus positif virus corona di ibu kota masih tinggi.

"PSBB tahap pertama kurang efektif karena di lapangan tidak seindah yang kita bayangkan, perlu ada ketegasan dalam penegakan Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Gembong kepada Katadata.co.id, Rabu (22/4).

Gembong menilai banyaknya aktivitas masyarakat di luar rumah akibat belum adanya kesadaran bersama untuk memutus rantai penularan Covid-19. Berbagai pihak, termasuk penegak hukum, harus terus menerus  mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

"Jadi yang perlu digenjot yakni kesadaran kolektif bahwa ini musuh bersama dan pengentasannya harus bersama-sama," kata dia.

(Baca: BNPB Prediksi PSBB Masih Berlangsung hingga Juni 2020)

Adapun PSBB DKI Jakarta pertama kali berlaku selama 14 hari mulai 10 April 2020 hingga 23 April 2020. Keputusan tersebut berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Dalam surat keputusan itu, PSBB dapat diperpanjang bila terbukti masih ada penyebaran virus corona di Jakarta.

Anies pun akhirnya memperpanjang PSBB di Jakarta pada 24 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Pasalnya, masyarakat belum disiplin membatasi interaksi sosial.

Anies mengatakan banyak perusahaan, di luar unit usaha yang diizinkan beroperasi, tetap beraktivitas normal dalam dua minggu terakhir. Oleh karena itu, Anies menegaskan tidak akan menoleransi perusahaan-perusahaan yang tetap beraktivitas selama PSBB tahap dua di Jakarta.

"Kalau mau pandemi Covid-19 cepat selesai, harus sepakat dan kompak. Semakin disiplin menjaga interaksi, semakin cepat mengurangi risiko penularan," kata Anies.

Hingga Rabu (22/4),  tingkat penyebaran virus corona di ibu kota mencapai 3,7%. Angka tersebut merupakan hasil uji cepat atau rapid test terhadap 63.546 orang. Secara rinci, hasil sebanyak 2.365 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 61.181 orang dinyatakan negatif.

Total kasus positif virus corona di DKI Jakarta mencapai 3.351 orang. Sebanyak 291 orang berhasil sembuh dan 308 orang meninggal dunia. Adapun 1.939 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 813 orang isolasi mandiri di rumah. 

(Baca: Kampanye Pemerintah Mencegah Penyebaran Corona Dinilai Tak Efektif)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...