Diprotes Buruh, Jokowi Tunda Bahas Omnibus Law soal Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Keputusan pemerintah ini telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (24/4) setelah organisasi buruh memprotes pembahasan klaster ketenagakerjaan.
"Saya juga mendengar Ketua DPR telah sampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai keinginan pemerintah," kata Jokowi melalui video yang dirilis Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Jumat (24/4).
(Baca: Pemerintah Diminta Tunda Bahas RUU Cipta Kerja, Ini Respons Istana)
Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil agar pemerintah memiliki waktu lebih banyak. Dengan demikian, pemerintah dapat mengkaji substansi berbagai pasal dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara lebih komprehensif. "Juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingam," kata Jokowi.
Permintaan pemerintah menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja datang dari kalangan buruh. Tiga pimpinan serikat buruh bertemu dengan Jokowi secara langsung untuk membahas persoalan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/4).
Ketiganya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban. Mereka tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).
(Baca: Jelang May Day, Kepolisian Pastikan Tidak Izinkan Buruh Demonstrasi)
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersedia menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, asalkan melalui kesepakatan dengan pemerintah. "Kalau pemerintah mau memundurkan jadwal, DPR tentu juga akan pertimbangkan demikian," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4).
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta penundaan pembahasan untuk pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena seluruh pihak saat ini sedang fokus dalam menangani pandemi virus corona Covid-19. DPR pun ingin menerima aspirasi dari masyarakat, khususnya serikat pekerja terkait keberadaan pasal-pasal tersebut.
"Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan," kata Puan.