Ketentuan Refund dalam Larangan Mudik, Tiket Pesawat Tak Diganti Tunai

Pingit Aria
24 April 2020, 15:06
Pengemudi taksi berada di lobi Bandara Adisutjipto yang tutup di Maguwo, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas penerbangan komersial dalam dan luar negeri dari tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020 unt
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/pras.
Pengemudi taksi berada di lobi Bandara Adisutjipto yang tutup di Maguwo, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas penerbangan komersial dalam dan luar negeri dari tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020 untuk pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Larangan mudik lebaran dari Jabodetabek dan kota-kota lain yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4). Kebijakan ini pun berdampak bagi masyarakat yang menyiapkan perjalanan mudiknya dan telah membeli tiket sejak jauh hari.

Larangan mudik lebaran diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan yang dirilis pada Kamis (23/4) malam itu, pemerintah pun mengatur perihal pembatalan tiket.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dalam Permenhub tersebut, diatur pula perihal pengembalian tiket kepada penumpang. “Badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh,” katanya. Bagaimanapun, untuk tiket pesawat, penggantian biaya tiket itu tidak dilakukan secara tunai.

(Baca: Poin Penting Pembatasan Kendaraan dalam Permenhub Larangan Mudik)

Dalam Permenhub, diatur bahwa pengembalian biaya 100% berlaku bagi seluruh calon penumpang yang membeli tiket untuk perjalanan antara 24 April hingga 31 Mei. Untuk penumpang sarana transportasi darat dan kereta api, ketentuan refund diterangkan dalam pasal 4 dan 9.

Sedangkan untuk sarana transportasi laut, ketentuan refund diatur dalam pasal 16. “Badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” demikian dikutip.

Pada pasal selanjutnya, disebutkan pula mekanisme refund tiket Kapal laut dapat dilakukan secara tunai, penjadwalan ulang atau re-schedule dan perubahan rute pelayaran atau re-route.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...