Permenhub Larangan Mudik, Beda Durasi untuk Mobil, Kereta, dan Pesawat

Pingit Aria
24 April 2020, 06:22
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampe
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.

Pemerintah akhirnya merilis regulasi terkait dengan larangan mudik lebaran. Regulasi itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut terbit sehari sebelum diberlakukannya larangan mudik. “Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).

Adita mengatakan, larangan sementara penggunaan sarana transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Adita menyebut, larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk kendaraan darat dan penyeberangan. Kemudian, larangan operasional berlaku 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

(Baca: Curi Start Mudik dan Pelajaran dari Italia)

Kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub. “Bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tutur Adita.

Lebih lanjut Adita menyatakan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19.

Bagaimanapun, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan. Di antaranya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita.

(Baca: Larangan Mudik, Bandara Soetta Setop Penerbangan Penumpang Mulai Besok)

Dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 diatur pula pemberian sanksi secara bertahap. Sanksi tersebut mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Tahapannya, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...