Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pinjaman LPS untuk Penanganan Bank Gagal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan bank gagal. LPS dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah jika mengalami kesulitan likuiditas.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 dan PMK 33/PMK.010/2020. Dalam pasal 24 aturan tersebut, pemberian pinjaman kepada LPS dapat dilakukan dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
"Dalam hal LPS diperkirakan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal," tulis PMK 38/2020 seperti dikutip Katadata.co.id, Jumat (24/3).
Sri Mulyani akan mengalokasikan pemberian pinjaman yang berasal dari pergeseran alokasi pada BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03) dan/atau tambahan alokasi baru. Dalam hal diperlukan tambahan alokasi baru, Menteri Keuangan akan menetapkan sumber pembiayaan anggaran yang digunakan untuk membiayai tambahan alokasi tersebut.
Dalam PMK tersebut juga dijelaskan bahwa kesulitan likuiditas LPS diukur dari tingkat likuiditas yang berada di bawah 100%. Dengan memerhatikan tingkat likuiditas, LPS dapat melepas surat berharga yang dimilikinya dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam UU mengenai LPS.
(Baca: Menakar Efektivitas Injeksi BI Untuk Likuiditas Perbankan)
Jika kebutuhan likuiditas LPS tetap tak dapat dipenuhi dengan melepas SBN, LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri Keuangan. "Menteri dapat memberikan pinjaman kepada LPS sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN-Perubahan," tulis PMK 33/2020.
Permohonan pinjaman tersebut disampaikan dengan melampirkan data dan dokumen yang berisi kondisi tingkat likuiditas terakhir, upaya yang telah dilakukan LPS, estimasi kebutuhan likuiditas, data jaminan, dan rincian rencana penggunaan dana pinjaman. Kemudian rencana penarikan dana pinjaman, rencana pengembalian dana pinjaman yang disertai dengan analisis kemampuan membayar kembali, serta laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 tahun terakhir.