DPD Usul Kewajiban Divestasi Saham untuk Seluruh Usaha Tambang

Image title
27 April 2020, 15:37
Ilustrasi, tambang batu bara. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan kewajiban divestasi 51% untuk seluruh Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK.
KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Ilustrasi, tambang batu bara. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan kewajiban divestasi 51% untuk seluruh Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK.

Melalui rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengemukakan usulan terkait revisi Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Salah satu fokus perhatian DPD terkait revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 adalah, ketentuan jangka waktu divestasi. DPD menilai Pasal 112 Ayat (1) perlu diubah dengan mencantumkan jangka waktu pelaksanaan divestasi.

"DPD mendorong kewajiban ini diatur secara tegas agar divestasi dapat dilaksanakan secara konsisten," kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, dalam video conference, Senin (27/4).

Menurutnya, cakupan kewajiban divestasi yang tercantum dalam RUU Minerba masih sangat terbatas. Pasalnya, jangka waktu kewajiban divestasi hanya ditujukan untuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sahamnya dimiliki asing lebih dari 51%, terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau pembangkit listrik tenaga uap.

Adapun, kewajiban divestasi saham tersebut dimulai dalam jangka waktu 10 tahun sejak kegiatan penambangan dilakukan. Sementara, Badan usaha asing pemegang IUP atau IUP Khusus (IUPK) lainnya belum diatur dalam RUU Minerba.

Menanggapi usulan tersebut, DPR cenderung setuju adanya pencantuman jangka waktu divestasi bagi seluruh Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK yang 51% kepemilikannya dipegang oleh pihak asing.

Anggota Komisi VII DPR Tifatul Sembiring menyampaikan, hasil bumi indonesia seharusnya dimanfaatkan secara penuh untuk kepentingan rakyat indonesia.

(Baca: Deretan Pasal Bermasalah RUU Minerba dan Alasan DPR Tetap Kebut Bahas )

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...