Kemendag Tindak BUMN yang Sebabkan Harga Gula Naik Jadi Rp 17.000/Kg

Rizky Alika
28 April 2020, 15:17
BUMN, Kemendag, Perdagangan, gula
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/wsj.
Ilustrasi, pekerja mengemas gula pasir di gudang Bulog Medan, Sumatera Utara, Senin (27/4/2020). Kementerian Perdagangan menindak tegas BUMN PTPN II Sumatera Utara yang melelang gula di atas Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 12.500 per kilogram.

Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah menindak PTPN II Sumatera Utara yang melelang gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 12.900 per kilogram. Akibat ulah BUMN itu, harga di tingkat konsumen mencapai Rp 17.000 per kilogram.

Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga telah meminta Satgas di wilayah tersebut memastikan harga gula sesuai HET. Perusahaan pelat merah tersebut juga diminta untuk mengikuti peraturan pemerintah.

"Sempat kami police line. Kami sudah beritahu Kepala Satgas di Sumatera Utara untuk proses ini," kata Daniel di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/4).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pun menegaskan bakal menindak oknum yang menjual gula di atas HET. Ia bahkan telah membentuk tim pemantauan yang beranggotakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

(Baca: Meski Harga Gula Melambung Tinggi, Mendag Tak akan Naikkan HET)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...